SURABAYA – Pengadilan Tinggi Surabaya merupakan pengadilan tingkat banding di bawah Mahkamah Agung yang mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya. Kemudian berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-pengadilan negeri di daerah hukumnya.
Pada kesempatan ini Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lakukan Penerapan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Court kepada advokat yang baru saja diambil sumpahnya. Hal ini disosialisasikan Hakim Tinggi PT Surabaya, Bambang Kustopo, S.H., M.H. di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Rabu (19/11/2025).
Menyikapi penerapan Aplikasi e-Court, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Bambang Kustopo S.H., M.H selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan pemaparan cerdas kepada Advokat baru diambil sumpahnya sehingga mereka mudah melakukan pencerahan pendaftaran perkara secara online kepada masyarakat, ujar Pegiat Antikorupsi, Kamis (20/11/2025).
Hosen KAKI Jatim mengatakan bahwa Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya mampu memberikan kontribusi yang positif kepada para hakim dibawah naungan nya sehingga mereka dapat melaksanakan tugas negara dengan baik, berkualitas, berintegritas dan tidak membingungkan dikala ada pertanyaan dari masyarakat dan kehakiman di jawa timur dapat dijadikan panutan oleh pengadilan negeri di Indonesia," papar Ketua KAKI Jatim.
Diketahui Penerapan e-Court merupakan intrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan.
“Aplikasi e-Court mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara,” jelas Bambang Kustopo.
Dalam kesempatan tersebut Bambang Kustopo membawakan materi terkait pendaftaran perkara online (E-Filling), Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment), Pemanggilan Elektronik (e-Summons), dan Persidangan Elektronik (e-Litigasi).
“Advokat sebagai pengguna terdaftar dapat memanfaatkan layanan e-Filling, yakni pendaftaran perkara secara online. Keuntungan pendaftaran perkara secara online antara lain, menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank, dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media, dan proses Temu Kembali Data yang lebih cepat,” tegas Juru Bicara PT Surabaya yang terkenal humanis dan disiplin.
Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court.
Pengguna Terdaftar setelah mendapatkan taksiran panjar atau e-SKUM akan mendapatkan nomor pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara, untuk layanan ini disebut sebagai e-Payment.
“Nantinya pengguna terdaftar akan mendaftarkan alamat elektroniknya berupa surat elektrnonik (e-mail), dan pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik tersebut,” terang Hakim Tinggi PT Surabaya Bambang Kustopo.
Tidak hanya terbatas pada proses administrasi pendaftaran, namun e-Court pun telah memfasilitasi persidangan elektronik.
“Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti replik, duplik, kesimpulan dan atau jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh pengadilan dan para pihak,” pungkasnya. (Tim/Red)
