Bangkalan – KPU Kabupaten Bangkalan mengajukan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 sebesar Rp93 miliar terhadap pemkab setempat. Pilkada serentak sendiri akan digelar pada November 2024.
Anggaran tersebut naik 100 persen lebih dibandingkan dengan dana Pilkada 2018. Dimana anggaran pilkada 2018 senilai Rp44 miliar.
Tingginya anggaran yang diajukan KPU Bangkalan lantaran biaya honor badan Adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS naiknya sangat drastis.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangkalan, Sairil Munir menyampaikan pihaknya sudah mengajukan anggaran untuk pilkada serentak 2024 kepada pemkab Bangkalan.
“Kami mengajukan Rp93 M pada pemerintah untuk pilkada serentak 2024,” terang Munir dilansir dari jatimnow.com Jumat (3/6/2022).
Munir menjelaskan, anggaran tersebut meliputi biaya logistik, sosialisasi, teknis, sengketa, data dan informasi, biaya honor badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS, dan petugas lainnya).
Anggaran honor badan Adhoc naiknya sangat drastis. Honor Ketua PPK diajukan Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta, anggota PPK diajukan Rp2,4 juta dulu Rp1,4 juta, honor PPS diajukan Rp1,5 juta sebelumnya Rp900 ribu.
“Honor KPPS diajukan Rp900 ribu sebelumnya Rp500 ribu. Makanya anggaran yang diajub signifikan,” tandas Munir.
Menangapi pengajuan anggaran 93 miliar tersebut, Moh.Hosen aktivis Anti Korupsi angkat bicara; Jika nantinya anggaran tersebut sesuai harapan KPUD Bangkalan, maka dana tersebut harus digunakan Sesuai aturan pemerintah. Dengan maksud jangan sampai anggaran disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dalam artian laporan pertanggungjawaban (LPJ) tetap tertera.
Dengan anggaran sebesar 93 miliar tidak mungkin KPUD Bangkalan mengalami kekurangan anggaran dalam melaksanakan tugas negara.
Seperti kejadian yang pernah diperbuat oleh oknum Komisioner KPUD Bangkalan FR yakni melakukan pelanggaran mencari tambahan keuntungan dengan cara jual suara paska Pemilihan legislatif berlangsung Tahun 2019.
Sekali lagi pesan KAKI, gunakan anggaran negara dengan baik dan manakala nantinya ada penyimpangan kinerja tidak sesuai dengan Undang-undang KPU. Pastinya akan kami bawa kejalur hukum agar pelakunya dijerat dengan pasal yang berlaku,” Tegas Hosen pada Media Hosnews.id (5/06/2022). (SH-RED)