PJ Bupati Bangkalan Tindak Tegas Copot ASN dan Kepala Dinas Pemain Proyek

BANGKALAN- Beredar informasi bahwa ASN dan Kepala Dinas di Kabupaten Bangkalan terindikasi bermain mata dengan Subkontraktor yakni memberikan berbagai proyek petunjuk langsung (PL) dibawah nilai 200 juta maupun Pengadaan Barang dan jasa dengan Fee di belakang atau di depan demi kepentingan pribadi dan kroninya.

Pasalnya di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan terindikasi sudah lama menggunakan sistem Lempar Batu Sembunyi Anggaran dengan mengambil kesempatan mengelola APBD, khususnya dibidang Pengadaan Barang dan jasa maupun Pemeliharaan kantor Dinas.

“Menanggapi informasi tersebut, PJ Bupati Bangkalan, H Arief Mulya Edie menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara yang ikut “bermain” menjadi makelar atau broker proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bangkalan.

“Lanjut Pj Bupati Bangkalan mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) maupun kepala Dinas yang terbukti terlibat bermain proyek akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan.

“Tak usah takut, laporkan pada kami jika ada ASN yang ikut bermain proyek. Selagi bukan fitnah dan disertai bukti-bukti yang benar, pasti kami tindaklanjuti. Bagi yang terbukti tentu akan ditindak dan diberikan sanksi tegas,” kata Arief Mulya Edie kepada Aktivis KAKI.

Arief menegaskan, tugas seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis adalah memberikan pelayanan agar pelaksanaan proyek yang ada tersebut terlaksana dengan baik dan berkualitas.

“Bukan ikut-ikutan main proyek, apalagi sampai mengerjakannya sendiri seperti dengan memakai perusahaan pihak lain untuk melaksanakan proyek tersebut agar tidak diketahui ikut bermain,” Tegas Arief Mulya Edie.

“Menurut Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) aturan larangan ASN bermain proyek sudah ada dan bagi ASN maupun kepala Dinas yang melanggar aturan tersebut harus diberikan sanksi tegas diberhentikan tanpa dengan hormat.

Aktivis KAKI menambahkan, jika ada oknum ASN di Pemkab Bengkalan yang selama ini menjadi makelar atau broker proyek sudah bukan rahasia lagi sehingga perlu diambil sikap dari kepala Daerah.

Diharap Pj Bupati Bangkalan H Arief Mulya Eddy Pemangku Bangkalan harus tegas mengingatkan semua jajarannya untuk tidak bermain proyek, dan fokus melayani masyarakat dengan penuh tanggungjawab, transparan, jujur, dan tidak KKN.

Dalam peraturan perundang-undangan bahwa, ASN itu tidak boleh bermain proyek, baik didalam Undang-undang ASN maupun peraturan pelaksana dari undang-undang ASN itu.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut,” Ungkap Aktivis KAKI,” Senin 20 November 2023.

Penulis: Abdul Hamid

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini