Bungkam Saat di Konfirmasi, Proyek Drainase di Sarirejo Disorot Publik Diduga Tidak Transparansi

LAMONGAN, hosnews.id — Proyek pembangunan saluran drainase sekaligus tembok penahan tanah di wilayah Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (06/05/2026), sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas pembangunan menggunakan material batu dan adukan semen. Namun, ketika dilakukan konfirmasi kepada pihak di lapangan terkait legalitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga pengawas, tidak satu pun memberikan keterangan resmi alias bungkam.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi yang menjadi dasar dalam pengelolaan anggaran publik.

“Seharusnya ada pihak yang bisa memberikan penjelasan. Jangan sampai proyek seperti ini berjalan tanpa kejelasan dan membuat publik curiga,” ujar salah satu warga setempat.

Ketiadaan papan proyek serta tidak adanya respons dari pihak terkait memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas siapa pelaksana proyek, dari mana sumber pendanaan, serta berapa nilai anggaran yang digunakan.

Dalam konteks regulasi, setiap proyek pemerintah wajib mengacu pada prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk informasi kepada publik terkait pekerjaan konstruksi.

Jika benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka proyek dapat dikategorikan tidak memenuhi aspek administrasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Publik pun mendesak agar pemerintah daerah dan dinas teknis segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat atas setiap rupiah yang digunakan dalam pembangunan. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap penyelenggara proyek berisiko semakin tergerus.

Pewarta: [SWJ/Gondes]
Editor: Redaktur.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img