Medan, Hosnews.id-Praktik pengiriman bibit kelapa sawit ilegal menjadi isu serius karena komoditas strategis ini wajib melewati prosedur ketat karantina tumbuhan. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah masuknya hama penyakit tumbuhan yang berpotensi mengancam produktivitas perkebunan nasional.
Seperti diketahui,pengiriman kecambah kelapa sawit melalui bandara wajib dilengkapi dengan dokumen utama berupa Surat Karantina Tumbuhan (Sertifikat Kesehatan Tumbuhan) dari Badan Karantina Pertanian. Dokumen lain yang diperlukan meliputi surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit (SP2B-KS), sertifikat kecambah, packing list, dan Berita Acara Serah Terima Barang.
Dari informasi yang ramai beredar dipemberitaan media-media elektronik, cetak dan media sosial lain telah menayangkan telah terjadi dugaan pengiriman kecambah kelapa sawit tanpa dokumen resmi dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang,Sumatera Utara, menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu sore (24/8/2025). Kasus ini diduga melibatkan oknum petugas ground handling (Gatran) serta sebuah perusahaan jasa ekspedisi barang yang beroperasi di bandara tersebut.
Namun sampai hari ini, Publik masih menanti tindak lanjut kasus ini dari aparat penegak hukum dan pihak karantina, mengingat kasus ini menyangkut keamanan hayati dan keberlangsungan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan nasional.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasus dugaan penyelundupan kecambah kelapa sawit ini kembali membuka mata publik bahwa praktik pengiriman ilegal masih kerap terjadi di jalur udara.
Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar Bandara Kualanamu, sebagai salah satu gerbang internasional di Sumatera, tidak dijadikan pintu masuk maupun keluar barang-barang tanpa dokumen resmi.
Kasus tersebut berpotensi menyeret pihak-pihak terkait, baik dari perusahaan pengiriman maupun oknum petugas bandara yang diduga memfasilitasi jalannya barang tanpa melalui pemeriksaan resmi.
Untuk lebih jelasnya terkait perkembangan kasus ini, awak media pun menghubungi Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Kualanamu, Royan, untuk mengkonfirmasi sudah sejauh mana perkerkembangan dan penanganan perkara ini dilakukan, Senin (20/4/2026), beliau mengatakan:
” Terkait kasus tersebut telah dilakukan proses pemanggilan kepada pengirim namun tdk ada respons alias sdh menghilang, begitupun dengan penerimaan. Namun utk expedisi yg melaksanakan pengiriman sdh dilakukan Black List, penghentian layanan. Pengawasan telah diperketat sampai dengan hari ini , Pemberitaan atau informasi terkait Karantina agar semakin KUAT sangat kami dukung bapak. Salam KUAT, ujar Royan.
Namun dari hasil investigasi dan penelusuran awak media di lapangan, bahwa pihak ekspedisi diduga masih beroperasi dgn inisial Kas,.dijawab oleh Royan dengan mengatakan:
” Baik pak akan kami dalami, jika memang ada A1 akan OTT . kami berterima kasih sdh dibantu, tapi untuk inisial Kas sudah distop pak pelayanan sebagai expedisi di karantina, silahkan di konfirmasi aja,” ujar Royan mengakhiri.
(Said Lbs)
