SIDOARJO – Jagat Raya dihebohkan dengan polemik ratusan Hektare sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten, dan sekarang beralih berita pada HGB 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo jadi atensi sorotan Kepolisian Polda Jawa Timur.
Pasalnya diketahui bahwa ada tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur, diduga digunakan sebagai jaminan atau agunan utang ke bank.
Berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim diketahui pemegang HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.
Menyikapi Persoalan ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan, meskipun Pasal 39 UUPA mengatur, hak guna bangunan dapat dijadikan agunan atau jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Hal serupa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah," ujar Hosen KAKI Jatim," Selasa (28/01/2025).
Namun Pasal 39 UUPA bertentangan dengan ketentuan bahwa HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan hal ini mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut,” papar Hosen KAKI Jatim.
Dalam Pasal 1 angka 1 PP 32/2019, yang menyatakan bahwa laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional,” jelas Pegiat Antikorupsi.
Kami paham berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik,” urai Hosen KAKI.
Lanjut Hosen KAKI Menambahkan kemudian Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Masalahnya laut dan perairan tidak bisa dibuatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan jika ini terjadi berarti ada dugaan Nepotisme Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri.
“Maka dari itu, Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim mendukung Kepolisian Polda Jawa Timur untuk menyelidiki adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 Hektare di perairan wilayah Sidoarjo. Kemudian siapapun yang terlibat harus diproses hukum, baik pihak oknum Swasta atau Penyelenggara Negara, Pejabat BPN/ATR maupun pihak Bank terkait yang diduga menerima jaminan atau agunan utang,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)