Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi VI DPR RI Mendukung Pemerintah Transparansi dan Akuntabilitas

HOSNEWS.ID, JAKARTA- DPR memiliki integritas sifat jujur, moralitas tinggi, konsisten dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini merupakan tindakan anggota DPR yang sesuai dengan etika, menolak gratifikasi, dan menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. 

Komisi IV DPR RI berperan penting dalam pengelolaan sektor strategis Indonesia, yaitu pertanian, kehutanan, dan kelautan. Komisi VI Tidak hanya merumuskan kebijakan dan regulasi, tetapi juga mengawasi pelaksanaannya agar berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan.

     Dalam hal ini, Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi VI DPR RI mendukung kegiatan pemerintahan untuk dapat lebih transparan dan akuntabel, sehingga mampu mengungkap feedback dan meningkatkan peran serta masyarakat. Secara analisis hukum, pemerintahan yang baik merupakan suatu asas sebagai dasar-dasar umum menjembatani antara norma hukum dan etika," katanya," Kamis (14/08/2025).

Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan mematuhi kode etik dan aturan yang berlaku, menghindari conflict of interest (COI), menolak gratifikasi, memberikan contoh/keteladanan, menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari, serta menciptakan kebijakan yang mendukung iklim antikorupsi,” papar Rieke Diah Pitaloka.

BACA JUGA : Ketua KAKI Jatim: Presiden Prabowo Salah Pilih Menteri ATR/BPN Republik Indonesia

Dalam konteks pemerintahan, transparansi berarti keterbukaan dan ketersediaan informasi mengenai kebijakan, tindakan, dan kinerja pemerintah yang dapat diakses oleh publik. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau, menilai, dan berpartisipasi dalam proses pemerintahan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi,” tegasnya.

‘Lanjut Rieke, transparansi mendorong akuntabilitas pemerintah, karena dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan dan keputusan yang diambil. Transparansi dapat meminimalisir potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan karena tindakan pemerintah menjadi lebih terbuka dan dapat diawasi oleh publik. 

“Politikus PDIP ini menambahkan, bahwa Asas akuntabilitas merupakan penentu setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Rieke Diah Pitaloka.

Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi VI DPR RI berharap rakyat Indonesia tidak berhenti memberikan kritikan membangun terhadap pemerintah. Tidak lain agar paham undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.,” ungkap Rieke Anggota DPRD RI 4 Periode. (MH)

BACA JUGA : Ketua KAKI Jatim: Nama Saudara Bupati Bangkalan Terseret Dugaan Gratifikasi Jabatan

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img