BANGKALAN – Hosnews.id // Unit reskrim polsek tanah merah telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama MN, umur 36 tahun, alamat desa dlambah dajah kec. tanah merah kab. bangkalan.
Tertangkap karena kedapatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu 16 Maret 2022.
✅ TKP :
- Teras rumah desa dlambah dajah kec. tanah merah kab. bangkalan
✅ TERSANGKA
1.MN tempat lahir.Bangkalan umur 35 Thn alamat desa dlambah dajah kec. tanah merah kab. bangkalan.
✅ BB :
sebuah dompet warna putih berisikan :
- 1(satu) plastik klip diduga berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,87 gram
- 19 (sembilan belas) plastik klip dalam keadaan kosong
- 1 (satu) sendok sabu terbuat dari plastik
- uang tunai sejumlah Rp. 1,5 juta
✅ KRONOLOGIS :
Pada rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, unit reskrim Polsek tanah merah mendapat informasi jika tersangka MN menjual narkotika jenis sabu di teras rumahnya desa dlambah dajah kec. tanah merah kab. bangkalan selanjutnya unit reskrim dipimpin oleh Ps.
Kanit reskrim menuju ke lokasi dan mendapati tsk MN duduk di teras rumahnya kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan/pakaian tsk MN ditemukan BB sebagaimana tersebut diatas yang disimpan oleh tersangka MN di dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakainya.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka MN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan milik tsk MN dan sisa narkotika jenis sabu yang belum terjual serta uang yang di temukan petugas sebanyak Rp. 1,5 jt.
Uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka MUKSIN, bahwa tersangka MN juga menjelaskan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari membeli kepada SR (DPO) sebanyak 8 gram seharga Rp. 6 juta sekitar 1 minggu yang lalu.
Dengan adanya hal tersebut, tersangka MN beserta barang bukti yang ditemukan petugas dibawa dan diamankan ke polsek tanah merah untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
✅ Saksi-saksi :
- 1. Bripka M. Rizal
- 2. Briptu Suhartono
- 3. Bripda H. Mufed
- 4. Bripda Saka Zakaria
✅ MO :
Tsk. MN membeli Narkoba jenis Sabu kepada SR (DPO) sebanyak 8 gram dengan harga Rp. 6 jt selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut di jual kembali oleh tersangka. MN dengan harga per poket antara Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000 – di daerah sekitar rumahnya di desa dlambah dajah kec. tanah merah kab. bangkalan
✅ TINDAKAN YG DILAKS :
- Lengkapi mindik
- Test urine ke Rs Syamrabu Bkl
- Riksa saksi-saksi
- Riksa terlapor sbg tersangka
- Membuat Laporan Polisi.
- Melakukan penyidikan lebih lanjut.
- Melakukan pengembangan
Laporan Kapolsek Tanah Merah AKP Buntoro, S.H. (SA/RED)